Senin 08 Feb 2021 13:49 WIB

PBNU-Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri

Kehadiran SKB dinilai menempatkan sekolah dalam posisi yang tepat dan benar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
PBNU-Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri.
Foto:

Penerbitan SKB ini diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri. Dukungan atas penerbitan SKB juga datang dari Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU, KH Z Arifin Junaidi.

Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan serta keagamaan dalam dunia pendidikan. "SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," kata dia.

Arifin menjelaskan, melalui SKB tersebut kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang. Ia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik adalah saat siswa non-Muslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang diminta mengenakan hijab. Demikian dengan daerah lain di mana umat Muslim minoritas. 

SKB tiga menteri, kata dia, mengatur tentang keragaman dan keberagamaan. Tak hanya bagi siswa Muslim, tetapi juga siswa non-Muslim dan sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama. 

Ia bahkan menunjukkan harapannya agar SKB tiga menteri terkait seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta. Di sisi lain, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, KH Abdul Mu'ti, menyatakan, SKB tiga menteri tersebut bukanlah masalah besar.

Menurutnya, di negara-negara maju seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait dengan mutu pendidikan. "Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement