"Penghulu dan dua saksi akan disediakan masjid," kata Jawi dalam sebuah pernyataan hari ini, seraya menambahkan hanya satu fotografer yang diizinkan mengabadikan momen pernikahan tersebut.
Selain itu, semua yang ingin mengikuti akad nikah tidak boleh ada kontak dengan individu yang positif Covid-19 atau telah diminta menjalani karantina rumah. Pengantin juga harus menjalani tes swab wajib sebelumnya dan dinyatakan negatif sebelum mereka dapat melanjutkan upacara pernikahan.
Para pihak yang terlibat juga harus memastikan terlebih dulu membuat janji dengan Jawi Kuala Lumpur, Putrajaya atau Labuan untuk menentukan tanggal dan waktu akad nikah. Tempat-tempat yang diizinkan mengadakan akad nikah adalah di pusat Jawi Kuala Lumpur, Putrajaya atau Labuan atau di masjid paroki di wilayah federal.
“Sanitasi juga harus dilakukan sebelum dan sesudah upacara termasuk (jika ingin ke) toilet," tambah pernyataan itu.