Senin 08 Feb 2021 12:31 WIB

Wilayah Federal Malaysia Izinkan Akad Nikah di Masjid

Upacara pernikahan terbuka bagi pasangan yang telah memperoleh izin nikah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Wilayah Federal Malaysia Izinkan Akad Nikah di Masjid.
Foto:

"Penghulu dan dua saksi akan disediakan masjid," kata Jawi dalam sebuah pernyataan hari ini, seraya menambahkan hanya satu fotografer yang diizinkan mengabadikan momen pernikahan tersebut.

Selain itu, semua yang ingin mengikuti akad nikah tidak boleh ada kontak dengan individu yang positif Covid-19 atau telah diminta menjalani karantina rumah. Pengantin juga harus menjalani tes swab wajib sebelumnya dan dinyatakan negatif sebelum mereka dapat melanjutkan upacara pernikahan.

Para pihak yang terlibat juga harus memastikan terlebih dulu membuat janji dengan Jawi Kuala Lumpur, Putrajaya atau Labuan untuk menentukan tanggal dan waktu akad nikah. Tempat-tempat yang diizinkan mengadakan akad nikah adalah di pusat Jawi Kuala Lumpur, Putrajaya atau Labuan atau di masjid paroki di wilayah federal.

“Sanitasi juga harus dilakukan sebelum dan sesudah upacara termasuk (jika ingin ke) toilet," tambah pernyataan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement