Jumat 05 Feb 2021 18:08 WIB

PNS Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun

Terdakwa menyelewengkan dana infak karena rangkap jabatan bendahara.

PNS Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun. Masjid Raya Sumbar.
Foto:

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina. Kasus yang menjerat Yelnazi adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama, yang diselewengkan adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.

Kedua, uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta. Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

 

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban. Yelnazi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019. Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

photo
Infografis Skandal Korupsi Dana Infak Masjid Raya Sumbar - (Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement