Rabu 03 Feb 2021 17:43 WIB

Penangkapan Zaim Saidi, PBNU: Polisi Harus Hati-Hati

PBNU minta polisi berhati-hati menangani penangkapan Zaim Saidi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
PBNU minta polisi berhati-hati menangani penangkapan Zaim Saidi.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
PBNU minta polisi berhati-hati menangani penangkapan Zaim Saidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud, mengatakan, perihal ditangkapnya pemilik pasar muamalah di Depok, polisi harus berhati-hati dan jangan sampai polisi malah menjadi penghambat ekonomi. "Jangan sampai polisi menghambat ekonomi yang didorong pemerintah," kata Marsudi pada Rabu (3/2).

Dia mengatakan, kepolisian harus menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pemilik pasar muamalah tersebut. Menurut dia, pada dasarnya kegiatan ekonomi syariah didukung pemerintah dan juga ada peraturannya.

Baca Juga

"Terlebih dulu, polisi harus bisa menjelaskan ke publik kegiatan apa yang melanggar hukum di Indonesia. Jangan sampai di-gebyah uyah (generalisasi) bahwa kegiatan muamalah melanggar hukum. Polisi harus menjelaskan hal ini," ucap Marsudi. 

Marsudi menjelaskan, pasar muamalah merupakan sebuah pasar untuk kegiatan bisnis ataupun jual beli atau kegiatan transaksi lainnya secara syariah. Kegiatan syariah sudah banyak kegiatannya digelar di Indonesia karena undang-undang dan perangkat organisasinya sudah banyak, bahkan pemerintah juga mendukung kegiatan syariah tersebut. 

Dia melanjutkan, organisasi kemasyarakatannya sudah lengkap, dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), bahkan sampai organisasi ekonomi yang di dalamnya ada Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga: Bagaimana Transaksi Dinar-Dirham yang Diperbolehkan?

Bahkan, para menteri masuk di dalam kepengurusan MES yang intinya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. "Kegiatan pasar muamalah di Depok yang penyelenggaranya ditangkap, saya harap, polisi harus hati-hati nangani kasus ini," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement