Selasa 02 Feb 2021 16:00 WIB

Wakaf Uang dan Kendaraan Delman yang Istimewa Itu  

Problematika literasi wakaf uang semestinya menjadi PR bersama

Pegawai Mandiri Syariah menerangkan  fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada kepada nasabah. (ilustrasi)
Foto:

Saat ini wakaf dalam bentuk uang telah diterima luas diberbagai negara Islam di Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, dan Malaysia. Di Indonesia, secara institusional wacana wakaf uang mulai muncul pada tahun 2000-an melalui fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa wakaf uang hukumnya boleh. Fatwa ini, kemudian menjadi embrio disahkannya Undang-Undang wakaf Tahun 2004 pasal 28-31 khusus tentang wakaf benda berupa uang.   

Di tengah kondisi perekonomian kita yang sedang mengalami tekanan yang berat dan secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi rakyat, maka instrument wakaf ini seharusnya dapat menjadi satu harapan (katakanlah dalam jangka panjang) untuk dapat meringankan beban yang ada tersebut.  

Lalu masalahnya dimana? Bicara potensi, potensinya besar. Bicara teori, dalil, praktik sudah lengkap dari masa dulu hingga sekarang. Lalu masalahnya dimana? Jika masalahnya lebih kepada persoalan tingkat kepercayaan, kejujuran, amanah dan professional, maka ini menjadi tantangan bagi seluruh lembaga pengelola wakaf baik pemerintah ataupun non pemerintah untuk dapat membuktikan dan memperlihatkan kinerja yang dilakukan.

Hal itu kemudian dapat diperkuat dengan pembentukan Lembaga hisbah atau Lembaga Pengawasan yang terdiri dari berbagai unsur dan latarbelakang khususnya melibatkan unsur masyarakat secara langsung dalam proses pengelolaan dan tentu saja yang mempunyai kemampuan yang dibutuhkan.  

Jika Delman itu adalah negara, penumpangnya adalah umat ini, wakaf uang itu adalah kuda tunggangan sebagai sarana instrument untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, maka kusirnya adalah pemerintah. Agar mau naik delman ini, kusirnya harus pandai menarik hati umat yang menjadi penumpangnya. 

Wajah kusir harus senantiasa tersenyum dalam melayani penumpang, syukur-syukur penumpang yang naik delman dapat diskon khusus misalnya bagi yang sudah bayar pajak bisa dapat potongan khusus untuk naik delman wakaf ini. Namun, yang lebih penting lagi adalah penumpang ini harus diberikan jaminan keamanan bahwa mereka tidak jatuh selama berkendara, bahkan nauzubillah min zalik kudanya lari entah kemana meninggalkan penumpang terdiam membisu di kursi delman. Wallahu a’lam bis shawwab  

*Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement