Selasa 02 Feb 2021 16:00 WIB

Wakaf Uang dan Kendaraan Delman yang Istimewa Itu  

Problematika literasi wakaf uang semestinya menjadi PR bersama

Pegawai Mandiri Syariah menerangkan  fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada kepada nasabah. (ilustrasi)
Foto:

Berbeda dengan kalangan Syafi’iyyah, ulama Hanafiyah seperti malah membolehkan wakaf benda bergerak asalkan hal itu sudah menjadi urf (kebiasaan) di kalangan masyarakat, seperti mewakafkan buku, mushaf dan uang.

Khusus wakaf uang, disyaratkan harus adanya penggantian (istibdal) dari benda yang diwakafkan bila dikhawatirkan zat nya akan hilang. Pendapat mazhab Hanafiyah ini juga diaminkan ulama Malikiyah dan berpendapat bahwa benda wakaf tidak hanya terhadap benda tidak bergerak saja, tetapi juga dapat dilakukan terhadap benda tidak bergerak, termasuk didalamnya dinar dan dirham.  

Perbedaan pendapat di atas, hakikatnya bertumpu pada keinginan yang sama yaitu ingin memaksimalkan hasil dan manfaat dari harta wakaf itu sendiri. Jika inti persoalannya demikian, maka kehadiran wakaf uang hakekatnya tidak menghilangkan watak ‘keabadian’ harta wakaf tetapi sebaliknya justru akan menguatkan ‘kekekalan’ wakaf uang melalui kegiatan ekonomi produktif sehingga nilai wakaf uang tetap terjaga dan hasil investasinya dapat dimanfaatkan dan disalurkan untuk mereka yang membutuhkan.  

Sejarah mencatat, konsep wakaf uang ini sudah lama dipraktikkan sejak abad kedua hijriyah. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Imam al-Zuhri (wafat 124 H) memfatwakan bolehnya wakaf uang dalam rangka untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan.

Dimasa Dinasti Mamluk dan kekhalifahan Utsmaniyah wakaf uang pun sudah dilakukan masyarakat, namun pada era revolusi Kemal Ataturk di Turki, peran wakaf ini dimandulkan dalam kehidupan sosial masyarakat Turki. Di Mesir dalam Undang-undang Mesir nomor 48 tahun 1946 tentang Hukum Wakaf pasal 60-61 dinyatakan bahwa wakaf uang dibolehkan yang dikelola melalui konsep mudharabah yang keuntungannya disalurkan kepada penerima hasil wakaf.  

Di era modern, wakaf uang kembali dipopulerkan MA Mannan tahun 1995 dengan mendirikan sebuah badan investasi sosial yang bernama SIBL (Social Investment Bank Limited) di Bangladesh dengan produk Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) yang kemudian disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan kesejahteraan sosial, dan lain-lain.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement