Ahad 31 Jan 2021 17:28 WIB

Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf

Dalam praktiknya, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf
Foto:

Dalam praktiknya, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi oleh lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU) bekerja sama dengan nazhir. Ada juga wakaf uang yang diinvestasikan langsung ke dalam instrumen sukuk negara atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang menghasilkan keuntungan dan nilai manfaat. Meski demikian, dana wakafnya tetap utuh.

Peran institusi negara, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, disebut memfasilitasi gerakan wakaf uang. Termasuk di dalamnya peran sinergis dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Adapun Badan Wakaf Indonesia (BWI), disebut berperan sebagai nazhir wakaf uang. Sinergi para pihak yang terjalin baik selama ini sangat positif, utamanya dalam penguatan dan pengembangan perwakafan secara nasional. 

Fuad menambahkan, wakaf adalah harta yang telah dipisahkan secara hukum oleh pemiliknya selaku wakif dalam rangka ibadah kepada Allah dan dikelola oleh nazhir dengan penuh tanggungjawab. Manfaat wakafnya digunakan untuk kemaslahatan umum secara berkelanjutan.

Nazhir Wakaf di Indonesia terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Nazhir wakaf dari kalangan ulama/ustaz, organisasi sosial kemasyarakatan Islam dan yayasan-yayasan yang lahir di tengah umat Islam sangat banyak. Semua pihak ini ikut berperan sebagai pilar kebangkitan wakaf.

Agar tata kelola wakaf dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan produktif, maka Undang-Undang Wakaf telah mengatur tugas nazhir wakaf. Beberapa di antaranya, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

 

"Negara atau pemerintah dalam undang-undang wakaf tidak menjadi nazhir dan tidak dapat bertindak sebagai nazhir," lanjut Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement