REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pro kontra wacana pemotongan langsung penghasilan aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat mencuat dua tahun ke belakang hingga saat ini. Sebagian pihak mendukung langkah itu untuk meningkatkan kesadaran dan memudahkan para ASN berzakat. Namun, sebagian pihak lain menganggap pemotongan penghasilan ASN tidak dapat dilakukan sebab merupakan pilihan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari orang tersebut.
Meski pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait itu namun di Jawa Barat dan daerah lainnya sudah melakukan pemotongan langsung penghasilan terhadap ASN untuk zakat. Sejak bertugas di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi enam bulan terakhir, Dini Gusniar mengaku sebagian penghasilannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung dipotong untuk zakat ke Badan Amil Zakat (Baznas).
Sebelum itu, saat masih bertugas di bagian Humas Pemkot Cimahi, ia mengaku terlebih dahulu diberi surat yang berisi pernyataan menyetujui dipotong langsung penghasilan atau tidak untuk zakat. Meski langsung dipotong kurang dari Rp 100 ribu untuk zakat, Dini mengaku tidak keberatan sebab kebijakan itu baginya memberikan keuntungan tersendiri.
“Enaknya (sekarang) lebih enak. Dulu tiap tahun, zakat kemana (menyalurkannya) kalau sekarang sudah dipotong. Misal kelupaan bayar zakat, da sudah dipotong, membantu saat kita lupa belum bayar zakat,” ujar Kasi Sarana dan Prasarana Kelurahan Leuwigajah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1).
Meski tidak keberatan dengan pemotongan langsung, Dini merasa lebih yakin saat memberikan dana zakat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Beruntungnya, ia yang kini banyak bertemu masyarakat beberapa kali melihat petugas Baznas menyalurkan bantuan kepada warga fakir miskin. Itu semakin meningkatkan kepercayaannya kepada lembaga tersebut.
Disamping itu, meski tidak mengetahui persis sistem pengelolaan zakat di Baznas Kota Cimahi, ia berharap pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Cimahi dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan. “Prinsipnya saya sudah berbuat baik, kalau yang mengelola tidak menggunakan dengan baik, mangga candak kunyalira (pertanggungjawabannya). Moga-moga manfaat buat orang lain,” katanya.
Sekretaris Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra mengungkapkan Baznas Kota Cimahi telah bersinergi dengan Pemkot Cimahi untuk menjadi penyalur utama zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (nonaktif) pada tahun 2018 adalah peraturan Wali Kota Cimahi nomor 18 tahun 2018 tentang tata cara pemungutan Zakat profesi, Infaq dan Shodaqoh dari ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Skala prioritas kita bisa jadi kelebihan mungkin kekurangan, Baznas mayoritas menerima (zakat) dari ASN karena sudah lahir perwal 18 tahun 2018. Di Kota Cimahi kenaikan hampir 500 persen,” ujarnya. Sebelum perwal tersebut ada, ia menyebutkan raihan zakat dari ASN pada tahun 2017 hanya sekitar Rp 300 juta. Namun sejak diberlakukan perwal pada tahun 2019 raihan zakat dari ASN mencapai kurang lebih Rp 3.6 miliar dan pada tahun 2020 kurang lebih Rp 3 miliar.
“Dari aspek regulasi, dipotong langsung (penghasilan untuk zakat) cuma akhirnya dengan sadar sendiri (ASN) siap dipotong langsung oleh pimpinan,” katanya.
Meski raihan zakat dari ASN di Baznas Kota Cimahi mencapai 95 persen lebih, namun ia mengakui jika raihan zakat dari masyarakat umum relatif masih kecil. Agus mencontohkan pada tahun 2020, raihan zakat dari masyarakat umum hanya Rp 100 juta dari total zakat sebesar Rp 3 miliar yang berhasil dikumpulkan.