Kamis 28 Jan 2021 19:49 WIB

Adzan dengan Pengeras Suara di Masjid Peterborough Ditolak

Izin rencana memasang pengeras suara di masjid Peterborough ditolak

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Masjid Peterborough, Inggris
Masjid Peterborough, Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, PETERBOROUGH -- Rencana adzan dengan pengeras suara di Masjid Ghousia, Peterborough, Inggris telah ditolak pemerintah setempat. Pemungutan suara oleh Dewan Kota menghasilkan kebijakan menolak rencana Rencana adzan melalui pengeras suara.

Dilansir dari BBC, Masjid Ghousia Masjid di Gladstone Street, Peterborough mengajukan permohonan kepada Dewan Kota untuk memasang speaker di salah satu menaranya. Namun Izin perencanaan tersebut telah ditolak dengan alasan akan mengganggu lingkungan sekitar.

Masjid tersebut rencananya menerapkan siaran adzan tiga kali sehari, setiap waktu dzuhur, ashar dan maghrib. Pengeras suara akan dipasang di menara masjid dan siaran adzan akan berlangsung sekitar tiga hingga lima menit.

Dalam laporan yang diserahkan ke Komite Perencanaan dan Perlindungan Lingkungan Dewan Kota Peterborough, Anggota Dewan Buruh Shabina Qayyum  mengatakan siaran adzan akan membantu Umat Muslim di tengah penutupan masjid karena Covid-19.

 "Mengingat jumlah orang yang terkena Covid-19 dari Komunitas Muslim, dan bahwa mereka tidak dapat menghadiri sholat di masjid, ini akan menjadi inisiatif yang disambut baik untuk meredakan kecemasan mereka di masa-masa sulit seperti itu," jelasnya.

Anggota dewan Demokrat Liberal Terri Haynes, yang mewakili Fletton dan Stanground, mengatakan permohonan itu harus ditolak dengan alasan akan menimbulkan masalah hukum.

"Karena Muslim telah menghadiri sholat di masjid ini selama bertahun-tahun, itu tidak perlu untuk mengamalkan agama dan oleh karena itu tidak perlu ada suara berisik," katanya.

Dewan menolak izin perencanaan dengan delapan suara berbanding tiga. Seorang juru bicara dewan mengatakan rencana ini akan berdampak bagi warga di sekitar masjid. Sehingga bertentangan dengan rencana Kota Peterborough terkait ketentuan kebisingan dalam Kerangka Kebijakan Perencanaan Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement