Kamis 28 Jan 2021 18:24 WIB

Benarkah Wakaf Uang tak Aman? Ini Jawaban Kemenag

Kemenag menjawab keraguan tentang keamanan wakaf uang

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan dana wakaf uang aman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan dana wakaf uang aman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), Senin, (25/1) lalu. GNWU mendapat respons beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.  

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dirjen memastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.  

Baca Juga

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dia juga memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (28/01).

Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

Baca juga : Wakaf Uang

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau  surat berharga syariah negara (SBSN)," jelas Dirjen.

Menurutnya, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif, kata dia.

"Jadi, sukuk atau surat berharga syariah negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," jelasnya. 

Dia mengatakan, SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazir sebagai pengelola aset wakaf. "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.

Baca juga : Komisi XI: Gerakan Wakaf Uang Bisa Atasi Ketimpangan Sosial

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," ujarnya menambahkan. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respons beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement