Sistem tersebut menciptakan celah bagi Israel untuk mencaplok lebih banyak tanah dan membuat warga Palestina dalam ketidakpastian dengan mencegah mereka mengembangkan infrastruktur mereka. Israel juga membuldoser bangunan peternakan di Khamis Al-Jahalin bersama dengan dua fasilitas serupa di Bir Al-Maskoub di Yerusalem Timur yang diduduki.
Berdasarkan internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan dan semua permukiman Yahudi ilegal. Semua bangunan yang dihancurkan saat ini terletak di area Tepi Barat yang diduduki yang diklasifikasikan sebagai Area C.
Area tersebut tunduk pada kendali penuh Israel di bawah Persetujuan Oslo II 1995, yang ditandatangani di Taba, Mesir. Sementara itu, pembongkaran rumah Palestina yang sedang berlangsung dan pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel telah dipercepat menyusul keputusan Uni Emirat Arab (UEA) untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.