Dikutip Aljazirah, (28/1), perpindahan pengungsian telah menuai kritik dari lembaga bantuan. Mereka mengaku tidak diajak berkonsultasi terkait tindakan tersebut.
“PBB sebelumnya telah berbagi kerangka acuan dengan pemerintah untuk penilaian teknis dan perlindungan tentang keselamatan dan keberlanjutan kehidupan di Bhasan Char. Meskipun kami belum diizinkan untuk melakukan penilaian ini,” kata badan pengungsi PBB.
PBB menekankan tindakan itu harus dilakukan secara sukarela dan berdasarkan informasi lengkap mengenai kondisi kehidupan di pulau. Hak serta layanan pun harus dapat diakses oleh para pengungsi di sana.
Pemerintah mengatakan relokasi itu sukarela tetapi beberapa pengungsi dari kelompok pertama yang pergi ke sana pada awal Desember mengaku dipaksa. Organisasi HAM menyebut pemerintah menggunakan “insentif tunai” serta “taktik intimidasi” untuk memaksa Rohingya menerima tawaran relokasi.
Namun pada Oktober, beberapa orang Rohingya memberi tahu Aljazirah bahwa mereka dilecehkan setelah melakukan mogok makan karena tidak setuju untuk direlokasi. Pada Mei, Dhaka mengkarantina hampir 300 Rohingya ke Bhashan Char, pulau lumpur berlumpur di pantai yang rawan topan setelah para pengungsi diselamatkan dari perahu yang terdampar.