Selasa 26 Jan 2021 17:20 WIB

Malaysia Kenalkan Dasar Pemerintahan Islami, Manhaj Rabbani

Manhaj Rabbani didasarkan pada tiga ciri utama.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Malaysia Kenalkan Dasar Pemerintahan Islami, Manhaj Rabbani. Ilustrasi Muslim Malaysia
Foto:

Enam bidang tersebut di antaranya Hukum dan Peradilan Syariah, Pendidikan dan Pembangunan Manusia, Sosial Ekonomi Umat, Dakwah dan Media, Institusi Masjid, dan Kepemimpinan serta Tata Kelola. Zulkifli mengatakan, berdasarkan pilot project i-MaqSD yang telah dilaksanakan Divisi Maqasid pada 14 instansi di bawah departemen tersebut tahun lalu, secara keseluruhan tingkat pencapaiannya mencapai 85,9 persen.

Dalam pesannya, Zulkifli juga meminta instansi di bawah departemennya merampingkan unit komunikasi korporat masing-masing agar setiap isu yang muncul di media termasuk media sosial segera ditangani. "Ada lembaga-lembaga yang masih ragu-ragu menanggapi meski isu (di media) sudah dibahas. Harus ada rencana rinci jika sebuah isu muncul, tindakan apa yang akan diambil untuk menyelesaikannya. Diam tidak akan menyelesaikan apa pun," katanya.

Dia mengatakan, lembaga yang fokus pada distribusi bantuan seperti Baitulmal pada Dewan Agama Islam Wilayah Federal, Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia dan Yayasan Dakwah Islamiah Malaysia, harus memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk menyebarkan laporan kegiatan.

"Kami tidak ingin unggahan di media sosial dilakukan setengah hati dengan hanya 10 like. Setiap kali Anda mengunggah sesuatu, biarkan itu menyebar dengan ribuan share, like, dan retweet. Media sosial bisa menjadi ruang gema yang mengirimkan berita benar dan positif jika kita benar-benar menginginkannya," tambahnya.

 

Zulkifli kemudian mengatakan, meski dua sidang parlemen tahun ini bisa ditunda karena adanya deklarasi darurat, tindakan penyelesaian masalah seperti RUU Wakaf, RUU Peradilan Syariah (RUU Peradilan Pidana) atau RUU355 dan Royal Commission of Inquiry (RCI) untuk mengusut dugaan penyelewengan dana di Lembaga Tabung Haji (TH), harus dilanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement