Senin 25 Jan 2021 12:14 WIB

Jokowi: Pemanfaatan Wakaf untuk Atasi Kemiskinan

Cakupan pemanfaatan wakaf tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah.

Jokowi: Pemanfaatan Wakaf untuk Atasi Kemiskinan. Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).
Foto:

Salah satu langkah terobosan yang perlu dipikirkan, menurut Presiden Jokowi, adalah pengembangan lembaga keuangan syariaf yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. "Potensi wakaf sangat-sangat besar di negara kita. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun," ujar Jokowi.

Potensi wakaf tersebut baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak termasuk dalam bentuk uang. Namun, Jokowi mengaku masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun ekonomi syariah nasional.

"Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah, masih 16,2 persen, masih rendah. Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, masih banyak peluang untuk dapat dioptimalkan," katanya.

Hal lain yang perlu dikerjakan adalah untuk menata rantai nilai halal pada sektor riil yang mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah termasuk pengembangan ekonomi kreatif. "Kita memperkuat ekonomi syariah dengan membangun satu bank syariah terbesar di Indonesia yang kita sudah targetkan Insya Allah Februari bisa diselesaikan. Kita membangun bank wakaf mikro di berbagai tempat dan memperkuat lembaga zakat, infak, sedekah, wakaf, untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat," ucapnya.

Dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Seseorang yang ingin berwakaf dapat melakukan dengan minimal Rp1 juta yang dilakukan dengan menyetorkan ke salah satu dari 9 bank selaku Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).

 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sampai 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp 328 miliar, sedangkan project based wakaf mencapai Rp 597 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement