REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa tahapan proses sertifikasi halal vaksin covid-19 telah sesuai Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Yaqut menjelaskan ada tujuh proses yang dilalui dalam penerbitan sertifikat halal vaksin covid-19, mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa dan terakhir penerbitan sertifikasi halal.
"BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kita kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH," kata Yaqut belum lama ini.
Setelah itu, LPPOM MUI melakukan audit ke Cina dan melakukan dan pengujian produk. Yaqut menambahkan, selanjutnya BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan produk dari LPPOM.
"Selanjutnya dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI, dokumen resmi penetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat keterangan halal dari MUI itulah BPJPH mengeluarkan sertifkat halal," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Fatwa MUI telah menetapkan vaksin covid 19 produksi Sinovac halal dan suci pada 8 Januari 2021. Disusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin covid 19 pada 11 Januari 2021.
"Atas dasar tersebut BPJPH telah menyampaikan sertifikat halal vaksin Sinovac pada Bio Farrma pada tanggal 13 Januari 2021," ungkapnya.