REPUBLIKA.CO.ID,SHAH ALAM -- Malaysia menangguhkan shalat Jum'at maupun sholat wajib berjamaah di masjid dan surau di Selangor. Panangguhan dilakukan selama pelaksanaan Perintah Kontrol Gerakan (MCO) 14 hari, mulai hari ini (13/1).
Direktur Departemen Agama Islam Selangor (JAIS), Datuk Mohd Shahzihan Ahmad, mengatakan shalat Jumat akan diganti dengan shalat Dhuhur di rumah selama periode tersebut.
Meski demikian, bagi masjid dan surau yang diizinkan melaksanakan sholat Jum'at maupun shalat wajib, mereka hanya diizinkan menampung lima petugas masjid atau surau pada satu waktu.
Dilansir di Bernama, Rabu (13/1), kegiatan akad nikah akan dilakukan melalui konverensi video, kepada pasangan yang sudah mendapat izin menikah dan tanggal pernikahan ditetapkan oleh Kantor Agama Islam Daerah (PAID) atau masjid terkait.
"Akad nikah melalui video conference akan dilakukan oleh panitera (nikah) di PAID, sedangkan kedua mempelai, wali dan dua saksi berada di rumah," kata Datuk Mohd Shahzihan Ahmad dalam keterangannya.
Pejabat Administrasi Agama (PTA) kabupaten akan mengatur upacara pernikahan berdasarkan pengangkatan yang telah diatur.Mohd Shahzihan juga mengatakan layanan utama JAIS, terutama yang melibatkan pernikahan, perceraian dan rujuk atau rekonsiliasi, akan dilakukan secara daring. Departemennya telah menyiapkan 10 loket saluran telepon bagi masyarakat yang ingin menghubungi konsultasi dan membuat janji temu.