Hal kedua yang perlu dievaluasi menurut Irfan ialah sisi dakwah zakat, terutama terkait literasi zakat kepada masyarakat. Menurutnya, aspek dakwah zakat ini harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kampanye dan edukasi yang dilakukan oleh lembaga zakat itu memengaruhi literasi masyarakat tentang zakat.
"Saya berharap literasi zakat ini bisa mengalami peningkatan, tetapi saya kira ini perlu dievaluasi agar pada 2021 bisa dirumuskan model edukasi yang lebih efektif," kata dia.
Ketiga adalah aspek kebijakan. Dia menyampaikan, tentu banyak yang mengharapkan amandemen terhadap Undang-Undang 23/2011 tentang pengelolaan zakat yang berlaku hingga saat ini.
Namun, dia pesimistis itu bisa dilakukan pada tahun ini karena tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. "Ya semoga di 2022. Tetapi, ini artinya, kebijakan harus kita tingkatkan. Perpres (peraturan presiden) itu juga perlu kita dorong untuk memperkuat pengumpulan zakat, jadi evaluasi dari sisi kebijakan ini juga menjadi hal yang sangat fundamental," ujarnya.