Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Pemerintah memerinci 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lain.
Pemerintah juga menyatakan mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pada konferensi pers tersebut, pemerintah menayangkan video dukungan tokoh FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), kepada ISIS.
Dalam video yang ditayangkan pemerintah, HRS mengatakan, ISIS punya cita-cita mulia, dan juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.
sumber : Antara
Advertisement