Sabtu 02 Jan 2021 16:20 WIB

Menelusuri Hubungan PAN-Islamisme dan Khilafah (1)

Kajian normatif soal khilafah.

Raja Pakubuwono X ketika berkunjung ke Masjid Luar Batang 1920
Foto:

Lantas, apakah kepemimpinan dinasti Umayyah dan dinasti-dinasti setelahnya, termasuk ‘Uṡmāniyyah, masih bisa disebut sebagai Khilāfah?

Memang, sedari awal Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam sudah membedakan antara khilāfah dan kekuasaan (mulk) yang dalam sejarah didominasi oleh dinasti dengan sistem putra mahkota (wilāyah al-‘ahd).

Terlebih lagi, dalam hadisnya yang lain Rasulullah menyampaikan, “Khilāfah setelahku akan berlangsung selama 30 tahun, setelah itu akan menjadi kekuasaan (dinasti).” (al-khilāfah ba’dī ṡalaṡūna ‘āman, ṡumma yakūnu ba’da żalika al-mulk).

Walau begitu, menurut Ibn Khaldūn, kekuasaan dinasti setelah masa Khulafā’ al-Rāsyidīn masih bisa disebut sebagai Khīlafah karena:

  • Ciri-ciri yang merupakan watak khas Khilāfah tetap ada (pada dinasti-dinasti tersebut, pen.), yakni, prefensi terhadap Islam serta mazhab-mazhabnya, dan taat mengikuti jalan kebenaran. Perubahan tampak hanya pada pengaruh kendali yang adalah Islam dan kini berubah menjadi solidaritas sosial (‘aṣabiyyah) dan pedang. Demikianlah situasi pada masa Mu’āwiyah, Marwān, putranya ‘Abd al-Malik, dan sejak khalīfah Banī ‘Abbās muncul hingga al-Rasyīd dan sebagian putranya.

Salah satu instrumen terpenting yang menjadikan penguasa-penguasa dinasti pasca-Khulafā’ al-Rāsyidīn tetap disebut sebagai Khalīfah adalah tetap eksisnya prosesi baiat. Tidak pernah ditemukan seorang Khalīfah yang menguasai kepemimpinan negara tanpa baiat.

Pengambilan baiat juga bermacam-macam; kadang dari ahl al-ḥalli wa al-‘aqdi, kadang dari seluruh masyarakat, dan kadang dari seorang syaykh al-Islām (Tr. şeyḫülislam). Kadang proses pengambilannya berlangsung buruk, tapi tetap dikategorikan sebagai baiat.

Di samping itu, secara tekstual, hadis yang menyebutkan bahwa Khilāfah hanya berlangsung selama 30 tahun bertentangan dengan hadis lain, misalkan, seperti yang hadis yang diriwayatkan Jābir b. Samurah, di mana Nabi menyebutkan bahwa sampai Hari Kiamat, umat Islam akan dipimpin oleh 12 orang Khalīfah dari Quraisy.

Padahal, selama masa Khulafā’ al-Rāsyidīn hanya ada lima orang Khalīfah termasuk al-Ḥasan bin ‘Alī.

Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud Nabi sebagai Khilāfah yang hanya berumur 30 tahun adalah masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, sementara setelah itu disebut juga Khilāfah, walau bukan Khilāfah ‘alā minhāj al-nubuwwah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement