Selasa 29 Dec 2020 15:50 WIB

Wanita Saudi Dipenjara karena Bobol Sistem Keamanan Kerajaan

Pengadilan menyebut wanita itu menghasut untuk mengubah sistem pemerintahan Saudi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Wanita Saudi Dipenjara karena Bobol Sistem Keamanan Kerajaan
Foto: Flickr
Wanita Saudi Dipenjara karena Bobol Sistem Keamanan Kerajaan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam kejahatan yang menargetkan keamanan internal Kerajaan dan hasutan untuk mengubah sistem pemerintahan Saudi. Dia juga mengaku bersalah karena melayani rencana pihak asing melalui media sosial.

Pengadilan Riyadh menyatakan narapidana dan penuntut dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Dalam dakwaannya, Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh menghukum terdakwa wanita itu lima tahun delapan bulan penjara, terhitung sejak tanggal penahanannya.

Baca Juga

Putusan tersebut termasuk penangguhan hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan, memfasilitasi terpidana untuk memperbaiki jalannya dan membuka jalan untuk rehabilitasi dan tidak kembali melakukan kejahatan. Pengadilan memutuskan bahwa penangguhan hukuman akan dianggap batal demi hukum jika dia melakukan kejahatan apa pun dalam tiga tahun mendatang.

Hakim ketua membacakan putusan dalam sidang publik yang dihadiri oleh sejumlah media, kerabat, dan perwakilan dari Komisi Hak Asasi Manusia (HRC). Daftar putusan tersebut juga mencakup kerja sama tahanan dengan sejumlah individu dan entitas yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Pendanaannya.

Pengadilan menghukum terdakwa atas beberapa dakwaan, yang terutama adalah hasutan untuk mengubah Sistem Dasar Pemerintahan Kerajaan, dan pengejaran untuk melayani agenda eksternal di dalam Kerajaan menggunakan Internet untuk mendukung agenda itu dengan tujuan merusak publik. Dalam persidangan, hakim ketua menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa didasarkan pada bukti yang menunjukkan ia telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 43 dan 53 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pembiayaannya.

Pengadilan juga memutuskan penyitaan perangkat elektronik dan sarana media yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Hakim menyatakan terdakwa mengaku melakukan tuduhan yang diajukan terhadapnya, dan pengakuannya didokumentasikan secara sukarela tanpa paksaan.

https://saudigazette.com.sa/article/601903/SAUDI-ARABIA/Saudi-woman-gets-jail-for-inciting-to-change-ruling-system

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement