REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka Hari Amal Bakti ke-75, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang. Gerakan ini dirilis secara virtual oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga disiarkan secara virtual di akun media sosial dan Youtube Kemenag.
Ikut menghadiri kegiatan yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh.
Dalam sambutannya, Menag menyatakan wakaf adalah pilar ekonomi yang berpotensi berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang merupakan bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.
“Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," kata dia, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (28/12).
Dalam hal ini, negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan secara tepat dan terukur. Tak hanya itu, pemanfaatan wakaf diharap dapat dirasakan secara merata oleh umat.
Selanjutnya, Menag menyebut wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama terhadap umat. Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang diluncurkan ini akan menjadi langkah awal yang baik dan mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” kata dia.
Peluncuran gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag dinilai sebagai suatu program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia.
Sementara itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan harapannya agar gerakan wakaf uang ini tidak hanya dilaksanakan oleh pegawai Kementerian Agama saja. Ke depannya, ia berharap gerakan ini dilakukan seluruh ASN baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa.
"Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kemenag ini,” kata dia.
Nilai dasar ASN adalah pengabdian kepada negara dan rakyat, serta pada etika yang luhur. Pengabdian tersebut memiliki makna yang luas, termasuk kepekaan sosial dan kegotongroyongan atas apa yang terjadi di lingkungannya.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi dan merasa bangga, Kementerian Agama mampu membuat kanal atau saluran ibadah sosial bagi para ASN-nya.
Hingga Senin (28/12), gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag tahun 2020-2024. Wakaf uang ini juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 tahun 2004.