Dadang sepakat dengan rekomendasi MUI agar Pemerintah RI tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi konflik Palestina-Israel. Di mana Indonesia tetap berkomitmen berada dalam barisan mendukung perjuangan rakyat Palestina memperoleh kemerdekaannya.
Karena itu, menurut Dadang, Indonesia juga tidak boleh membuka hubungan diplomatik dengan Israel yang melakukan penjajahan terhadap Palestina.
“Jadi saya setuju bahwa kita tetap istiqamah untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel, karena kita dalam pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan, menurut pandangan kita orang-orang Indonesia bahwa Israel itu masih menjajah negara Palestina,” ungkap Dadang.