Jumat 18 Dec 2020 16:36 WIB

Pengadilan Eropa Izinkan Larangan Sembelihan Islam-Yahudi

Pengadilan Uni Erop larang penyembelihan secara Islam dan Yahudi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Pengadilan Uni Erop larang penyembelihan secara Islam dan Yahudi. Ilustrasi rumah potong hewan
Foto:

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Frans Timmermans, mengatakan penyembelihan secara agama seharusnya tidak menjadi masalah jika dilakukan orang-orang yang terlatih untuk melakukannya. "Terkait kesejahteraan hewan, biarkan fakta berbicara sendiri. Biarlah sains bersaksi tentang penderitaan hewan ketika mereka disembelih," katanya. 

Negara-negara anggota mungkin mengadopsi aturan yang lebih ketat untuk melindungi kesejahteraan hewan tetapi tidak sepenuhnya melarang penyembelihan ritual.

Menurut Benizri, ini juga merupakan niat para pembuat undang-undang dan gugatan hukum terhadap CEJI yang pada prinsipnya didukung oleh European Commission dan Council. Penyembelihan tanpa pemingsanan tidak sesuai dengan hukum agama Yahudi dan Muslim dan dalam praktiknya merupakan larangan.

Duta Besar Israel untuk Belgia dan Luksemburg, Emmanuel Nahshon, bereaksi dengan marah atas keputusan tersebut. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai keputusan yang membawa bencana dan pukulan bagi kehidupan Yahudi di Eropa.

Sejak peraturan tersebut diberlakukan pada 2013, Komisi belum memulai prosedur pelanggaran apa pun terhadap negara-negara anggota yang melarang ritual penyembelihan. 

Dalam putusannya, pengadilan untuk pertama kalinya menafsirkan undang-undang Uni Eropa, yang "tidak dengan sendirinya mempengaruhi rekonsiliasi yang diperlukan antara kesejahteraan hewan dan kebebasan untuk mewujudkan agama."

photo
Ilustrasi potong hewan halal(ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengadilan kemudian menemukan bahwa campur tangan negara-negara anggota, yang membutuhkan perhatian dalam ritual penyembelihan yang dilakukan komunitas Yahudi dan Muslim di Uni Eropa, memenuhi "tujuan kepentingan umum yang diakui Uni Eropa, yaitu promosi kesejahteraan hewan."

Pengadilan berpendapat bahwa mereka telah menemukan keseimbangan yang tepat antara nilai-nilai yang bertentangan yang diabadikan dalam perjanjian Uni Eropa. Meski begitu, mereka tidak menyadari adanya standar ganda karena dalam keputusan yang sama, ada pengecualian untuk pembunuhan hewan dalam konteks berburu dan aktivitas memancing atau selama acara budaya atau olahraga.

Menurut pengadilan, kesejahteraan hewan tidak menjadi masalah jika dilakukan dalam perburuan karena acara budaya dan olahraga paling banyak menghasilkan produksi daging marjinal yang tidak signifikan secara ekonomi. Akibatnya, peristiwa semacam itu tidak dapat dipahami secara wajar sebagai aktivitas produksi pangan.

Sumber: 

1) https://www.thenationalnews.com/world/europe/belgium-s-ban-on-halal-meat-preparation-upheld-by-eu-court-1.1130850

 

2) https://www.brusselstimes.com/news/belgium-all-news/145952/european-court-bans-ritual-slaughter-for-jews-and-muslims/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement