REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menempati sel yang sama seperti tahun 2008 silam. HRS resmi ditahan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) dini hari.
"Iya, yang dulu yang sama persis seperti 2008," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Menurut Sugito, HRS ditahan di sel yang sama dengan sel tahanan lain. Hanya saja Imam Besar FPI itu dipisah dengan tahanan lain. HRS ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang. Penahanan terhadap HRS dilakukan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12)
"Cuma itu selnya di depan jadi itu selnya kecil dan sendiri tidak berbarengan. Memang itu ada beberapa sel, tetapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin Habib sekarang ini kosong," tutur Sugito.
Sementara itu alasan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap HRS berdasarkan dua hal yakni secara objektif dan subjektif. Secara objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Adapun secara subjektif mmenceganya kabur ke luar negeri meski sudah dilakukan pencekalan
Pada tahun 2008 silam, HRS pernah ditangkap dan ditahan karena menjadi tersangka kasus rusuh 1 Juni 2008. HRS dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas serangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB).