Senin 14 Dec 2020 18:34 WIB

Malaysia Desak Sri Lanka Cabut Aturan Kremasi Jenazah Muslim

Organisasi Islam Malaysia menolak keras aturan Sri Lanka.

Malaysia Desak Sri Lanka Cabut Aturan Kremasi Jenazah Muslim. Petugas kesehatan Sri Lanka yang mengenakan pakaian pelindung pribadi bersiap untuk mengangkut pasien COVID-19 dengan ambulans di daerah yang terkunci di pinggiran Minwangoda † di Kolombo, Sri Lanka, 07 Oktober 2020. Pemerintah Sri Lanka telah menerapkan jam malam untuk Suburbs † dari Distrik Colombo † dan Gampaha menyusul letusan kasus COVID-19 dari sebuah pabrik tekstil.
Foto: EPA-EFE/CHAMILA KARUNARATHNE
Malaysia Desak Sri Lanka Cabut Aturan Kremasi Jenazah Muslim. Petugas kesehatan Sri Lanka yang mengenakan pakaian pelindung pribadi bersiap untuk mengangkut pasien COVID-19 dengan ambulans di daerah yang terkunci di pinggiran Minwangoda † di Kolombo, Sri Lanka, 07 Oktober 2020. Pemerintah Sri Lanka telah menerapkan jam malam untuk Suburbs † dari Distrik Colombo † dan Gampaha menyusul letusan kasus COVID-19 dari sebuah pabrik tekstil.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dewan Konsultasi Malaysia untuk Organisasi Islam (MAPIM) menolak keras kebijakan Sri Lanka yang mewajibkan kremasi jenazah Muslim dengan dalih mencegah penularan Covid-19.

Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hanid mengatakan pendapat yang menyebutkan penguburan mayat dapat mencemari air tanah dan menyebabkan penyakit tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga

“Klaim ini tidak berdasar dan merupakan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Muslim,” ujar Azmi, dalam siaran pers, Ahad (13/12), dilansir di Anadolu Agency.

Azmi mengatakan pemerintah Sri Lanka belum memberikan bukti ilmiah apa pun bahwa jenazah akan menular bila dikuburkan. Terlebih, Badan Kesehatan Dunia telah memberikan pedoman tentang penanganan jenazah Covid-19, yaitu dikuburkan atau dikremasi.

Kebijakan yang bertentangan dengan ajaran yang dianut Muslim itu, lanjut MAPIM, melanggar hak minoritas dan menyalahgunakan kekuasaan. Oleh karenanya, MAPIM mendesak Sri Lanka mencabut aturan itu dan mengembalikannya ke kebijakan semula, yaitu pilihan penguburan atau kremasi.

MAPIM juga mendesak Organisasi Kerja Sama Islam menekan Sri Lanka agar mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarga sesuai keyakinan mereka. April lalu, Sri Lanka mewajibkan kremasi bagi jenazah yang meninggal karena Covid-19, termasuk warga Muslim. Dampaknya, Sri Lanka mengkremasi bayi berusia 20 hari dari orang tua Muslim dan beroleh protes yang luas.

https://www.aa.com.tr/id/regional/organisasi-islam-malaysia-desak-sri-lanka-cabut-aturan-wajib-kremasi-bagi-jenazah-covid-19-muslim/2075872

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement