REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan naskah khutbah sholat Jumat yang bisa menjadi pilihan dan referensi bagi para khatib. "Naskah khutbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib, bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid," kata Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12).
Ia mengatakan naskah khutbah Jumat susunan Kemenag hadir sebagai alternatif materi dan referensi, bukan bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama dan kiai. Kemenag tidak akan mewajibkan para khatib menggunakan naskah khutbah yang penyusunannya juga melibatkan para ulama dan kiai tersebut.
Ia menekankan penggunaan naskah khutbah susunan pemerintah tidak akan diwajibkan sebagaimana yang diberlakukan di negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. "Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi," katanya.
Menurut dia, naskah khutbah Jumat rancangan pemerintah akan melalui tahapan kajian panjang dengan melibatkan paraulama, pakar, praktisi, dan akademisi.