Selasa 24 Nov 2020 08:17 WIB

Upah Minimum Saudi Naik Jadi 4 Ribu Riyal

Di tengah pandemi, Saudi naikan upah minimum dari 3 ribu riyal menjadi 4 ribu riyal

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Para pekerja migran di sektor properti di Arab Saudi.
Foto: NET
Para pekerja migran di sektor properti di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi menaikkan upah minimum dari 3 ribu Riyal menjadi 4 ribu riyal (Rp 15,2 juta) di tengah Pandemi Covid-19. Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, Ahmed Al-Rajhi mengatakan, kenaikan upah minimum ini berlaku bagi warga Saudi yang terdaftar dalam program Nitaqat.

"Seorang pekerja Saudi dengan gaji minimum 4 ribu riyal akan dianggap sebagai satu pekerja dalam persentase Saudisasi dari program Nitaqat, yang diperkenalkan untuk mempromosikan lokalisasi tenaga kerja," kata Al-Rajhi dilansir dari Arab News, Selasa (24/11).

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja bagi warga negara Saudi, dengan menyelaraskan kualitas nasionalisasi dengan berbagai insentif yang diberikan oleh Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Seorang karyawan Saudi yang mendapatkan 3 ribu Riyal atau lebih tetapi kurang dari 4 ribu Riyal hanya akan mendapatkan perusahaan setengah poin dalam sistem berbasis poin. Mereka yang berpenghasilan kurang dari 3 ribu riyal tidak akan dihitung sama sekali.

Karyawan paruh waktu Saudi akan mendapatkan setengah poin perusahaan dalam sistem Nitaqat. Karyawan sistem kerja yang fleksibel dihitung dalam persentase program Nitaqat sebagai sepertiga dari pekerja Saudi untuk entitas tempat mereka bekerja, dengan syarat mereka menyelesaikan total 168 jam kerja dan membayar kontribusi asuransi sosial.

Keputusan ini juga berlaku untuk pelajar Saudi yang tinggal di Kerajaan, yang secara teratur bekerja paruh waktu sebagai karyawan sistem kerja yang fleksibel, atau pekerja paruh waktu permanen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement