REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Menteri Awqaf dan Urusan Islam Yordania, Mohammad Khalaileh menegaskan larangan mengadakan sholat Jumat disebabkan masa karantina akibat Covid-19 telah dicabut. Dilansir Iqna.ir, dalam pernyataannya, Khalaileh mengatakan pelaksanaan sholat Jumat akan diadakan di masjid-masjid pada Jumat (20/11) mulai pukul 11.15 sampai 12.15.
Khalaileh menegaskan perlunya jamaah mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker wajah, menggunakan sajadah sendiri dan menjaga jarak sosial. Masjid di Yordania ditutup sejak April karena wabah virus corona.
Namun, masjid dibuka kembali untuk sholat berjamaah pertama kalinya pada Juni. Kendati demikian belum diperbolehkan dibuka untuk sholat Jumat. Sebab itu pekan ini menjadi perdana pelaksanaan sholat Jumat dibuka kembali.
Perdana Menteri Yordania sebelumnya mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sholat Jumat tidak akan dilakukan di negara itu hingga akhir tahun 2020.