Jumat 13 Nov 2020 07:46 WIB

Anwar Abbas Puji Gubernur Papua Teken Perda Larangan Miras

Menurutnya, perda larangan miras itu dilandasi faktor kesehatan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Anwar Abbas Puji Gubernur Papua Teken Perda Larangan Miras. Pemusnahan barang bukti miras.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Anwar Abbas Puji Gubernur Papua Teken Perda Larangan Miras. Pemusnahan barang bukti miras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memuji Gubernur Papua Lukas Enembe yang meneken perda larangan miras. Menurutnya, perda larangan miras itu dilandasi faktor kesehatan. 

"Di sinilah saya kagum kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang benar-benar ingin memajukan provinsinya dan melindungi rakyatnya dari miras," kata Anwar dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/11). 

Baca Juga

Lukas Enembe ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih. Pendekatan beliau dinilai jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya. Sebab menurutnya, Lukas tahu meminum minuman keras berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian. 

"Beliau melihat  gara-gara minuman keras  produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan provinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," ujar Anwar.

Dia menjelaskan, minuman keras dalam perspektif Islam itu tidak baik menurut agama maupun menurut ilmu kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyat jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement