REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Penuntut Umum Kerajaan mengumumkan, Selasa (10/11), siapa pun yang menebang pohon atau tanaman di Arab Saudi tanpa izin akan dipenjara selama 10 tahun dan atau didenda hingga 30 juta riyal atau sekitar Rp 112 miliar.
"Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman [dan] mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya akan mengakibatkan hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam hukum lingkungan Kerajaan, tuntutan hukum," demikian pernyataan penuntut umum di Twitter.
Pengumuman itu berlaku sebagai bagian dari rencana Visi 2030 Arab Saudi untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade mendatang. Bulan lalu, Menteri Lingkungan Kerajaan Abdulrahman al-Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon pada akhir April 2021 untuk membantu mengurangi iklim gurun.
Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Kerajaan mengumumkan dimulainya kampanye bertajuk “Let's Make It Green” di Twitter. Kampanye ini akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021.
Reformasi menyeluruh Putra Mahkota Mohammed bin Salman diluncurkan pada 2016 bertujuan mendiversifikasi ekonomi Arab Saudi dan mengurangi ketergantungannya pada pendapatan minyak, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 PBB. “Kami akan berupaya melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, membangun proyek daur ulang yang komprehensif, mengurangi semua jenis polusi dan memerangi penggurunan,” kata Arab Saudi dalam rencana reformasi Visi 2030 Kerajaan.