Rabu 11 Nov 2020 16:43 WIB

DMI Pusat Apresiasi Adanya Insentif Imam Masjid

Insentif bagi imam masjid perlu dibarengi dengan peningkatan kualifikasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
DMI Pusat Apresiasi Adanya Insentif Imam Masjid. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
DMI Pusat Apresiasi Adanya Insentif Imam Masjid. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi langkah DMI Kabupaten Bekasi yang berencana memberikan insentif berupa honor kepada imam masjid. Masjid memiliki peran besar di tengah masyarakat sehingga para pengurusnya pun perlu diberikan insentif.

"Yang mengelola masjid itu umumnya memang relawan saja, sedangkan tuntutan masyarakat itu besar sekali. Apalagi masjid sudah menjadi institusi sosial selain tentunya agama. Jadi insentif yang diberikan itu patut diapresiasi, langkah yang baik sekali," kata Sekretaris Jenderal PP DMI Imam Addaruquthni, Rabu (11/11).

Baca Juga

Imam menolak menyebut pemberian insentif bagi imam masjid itu sebagai gaji. Sebab, imam msajid bukanlah karyawan, dan masjid bukan lembaga yang mengejar profit. Meski begitu, seorang imam masjid memang seharusnya menerima penghargaan berupa insentif.

"Tetapi efek yang dimaksudkan itu jangan untuk mendukung kepentingan politik, karena ini demi kemajuan masjid dan perannya secara khusus untuk pemberdayaan umat berbasis masjid," katanya.

Karena itu, Imam menuturkan, pemberian insentif bagi imam masjid perlu disertai dengan adanya peningkatan kualifikasi baik sebagai imam maupun penceramah agama. Dengan demikian, para takmir masjid itu bisa menjadi lebih profesional dan memiliki keterampilan.

"Tentu ini akan memakan waktu dan pikiran," ucap dia.

Keberadaan masjid kini bukan hanya sebagai institusi agama melainkan juga institusi sosial. Masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat sekaligus menggerakkan masyarakat melalui program pemberdayaan di berbagai bidang, salah satunya ekonomi.

"Misalnya, tidak sedikit masyarakat kita yang mencari tahu apakah di masjid ini menyalurkan zakat atau tidak. Lalu pada Idul Adha, masjid mana yang akan menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban untuk kemudian didistribusikan ke masyarakat sekitar. Jadi tak sedikit yang berharap pada masjid," ujar dia.

Sebelumnya, DMI Kabupaten Bekasi Jawa Barat menyatakan pemimpin sholat berjamaah atau imam di masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp 2,5 juta sebulan bila memenuhi persyaratan. "Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin, (9/11).

Dia menambahkan, proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Dia menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp 2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Alquran dengan baik dan memahami maknanya.

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement