REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN--Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyed Ali Khamenei meringankan hukuman penjara dan memberikan grasi, pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana, kepada 3.780 narapidana yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan di Iran.
Kebijakan tersebut diungkapkannya saat perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW, Rabu (4/11) kemarin. Pengampunan itu dibuat atas permintaan Kepala Kehakiman negara itu Seyed Ebrahim Rayeesi.
Konstitusi Iran memberikan Pemimpin Tertinggi hak untuk mengampuni atau meringankan hukuman terpidana atas rekomendasi dari kepala pengadilan.
Grasi, bagaimanapun, tidak berlaku untuk semua jenis narapidana, termasuk mereka yang telah dinyatakan bersalah melakukan perang bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisir, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan dan penggelapan.
Sumber:
https://en.abna24.com/news//imam-khamenei-pardons-over-3700-iranian-prisoners_1083557.html