Kamis 29 Oct 2020 05:30 WIB

Diskriminasi Non-Muslim Langgar HAM, Jika Muslim Bukan ?

Diskriminasi Muslim masih terjadi di semua level di masyarakat Barat.

Diskriminasi Muslim masih terjadi di semua level di masyarakat Barat. Muslim AS kampanye anti Islamofobia
Foto:

Diskriminasi terhadap Islam di tingkat nasional, khususnya Indonesia, juga bersinergi dengan kondisi di tingkat regional dan global. Sampai saat ini, isu tentang pemberlakuan syariat Islam sebagai hukum positif di Indonesia masih terus mendapat tentangan keras.

Tidak hanya dari kalangan non-Muslim, tetapi dari umat Islam. Herannya lagi, meski diterangkan secara panjang lebar bahwa pemberlakuan syariat Islam hanya mencakup dan mengikat kalangan umat Islam sehingga kalangan non-Muslim tidak terjangkau ketentuan ini, kenyataannya mereka tetap menolak dengan berbagai alasan yang tidak lebih merupakan bagian dari sikap Islamofobia.

Seorang Muslim yang mempelajari agamanya secara mendalam melalui metode dan sumber yang benar serta bebas dari formulasi non-Islam akan berkeyakinan bahwa syariat Islam merupakan kewajiban untuk ditegakkan bagi kaum Muslim sesuai dengan amanat surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47.

Inilah yang membedakannya dengan konsepsi ajaran agama lain. Syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah dan akidah, tetapi juga muamalat yang semuanya bernilai pahala tertinggi dari Allah SWT jika diselenggarakan dengan tata cara syariat Islam.

Karena itu, aspirasi umat Islam untuk memberlakukan syariah sebagai ius constitutum tidak lain merupakan hak asasi umat Islam sebagaimana dijamin pada Pasal 29 UUD 1945.

photo
An Israeli Arab protester wearing a face mask due to the coronavirus pandemic holds a sign during a protest against French President Emmanuel Macron and the publishing of caricatures of the Muslim Prophet Muhammad they deem blasphemous, in front of the French embassy in Tel Aviv, Israel, Tuesday, Oct. 27, 2020. (AP Photo/Ariel Schalit) - (AP Photo/Ariel Schalit)

Pelembagaan hak umat Islam tersebut juga sesuai dengan amanat Art 18 Deklarasi Universal HAM yang antara lain menegaskan, "Setiap orang … mempunyai kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya, dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum ataupun sendiri."

Ironisnya, dewasa ini umat Islam justru dikebiri hak asasinya untuk memberlakukan syariat Islam dengan konsekuensi memberlakukan hukum Barat (BW dan WVS).

Padahal, kita juga tahu bahwa substansi hukum tersebut berasal dari Belanda yang diberlakukan secara paksa di Indonesia pada masa kolonial sesuai asas concordantio.

Belanda pun menerima hukum tersebut dari penjajahnya, yaitu Prancis. Saat itu, Prancis melalui proyek code Napoleon membakukan code civil dan code penal dari sistem hukum Romawi kuno.

Berangkat dari hal tersebut, tidak heran jika perasaan keadilan yang bersemayam di dalam hati masyarakat Islam ternyata penuh dengan kepura-puraan karena justru berbeda dengan substansi hukum yang berlaku.

Keadaan tersebut tentu tidak lain akibat materi hukum yang berlaku di Indonesia tidak digali dari akar budaya hukum masyarakat Indonesia yang berciri agamis, komunal, dan konkret, melainkan merupakan hasil take over dari sistem hukum Barat yang berciri sekuler, individual, dan abstrak.

Uniknya lagi, sistem tata hukum Indonesia masih mengakui keberadaan hukum adat dan hukum Islam sebagai sistem hukum yang lebih dahulu ada daripada hukum Barat.

 

 

*Naskah ini merupakan Dr Saharuddin Daming SH MH, mantan komisioner Komnas HAM yang terbit di Harian Repulika.

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement