Selasa 27 Oct 2020 18:23 WIB

Pemerintah Bolehkan Peringatan Maulid Nabi, Asal Dibatasi

Masyarakat tetap boleh menggelar Maulid Nabi asalkan peserta dibatasi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menekankan bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap boleh digelar oleh masyarakat. Namun, ada sejumlah batasan yang perlu ditaati masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk merayakan Maulid Nabi di lingkup kecil tempat tinggal masing-masing. Bila memang ada perayaan yang dihadiri sejumlah orang, ia meminta protokol kesehatan tetap dijalankan. Terutama, penggunaan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak antarjamaah.

"Dan batasi jumlah peserta yang ikut dalam perayaan sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Ikuti arahan yang diberikan satgas penanganan covid19 di daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (27/10).

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW memang menjadi perhatian pemerintah. Alasannya, ada dua cuti bersama yang mengapitnya sehingga menjadikan liburan nanti cukup panjang. Hal ini diyakini akan mendorong pergerakan masyarakat yang keluar rumah, baik untuk memperingati maulid nabi atau bertamasya.

Peningkatan mobilitas masyarakat ini dikhawatirkan memicu kembali lonjakan angka kasus Covid-19 di tengah masyarakat. Lonjakan sebelumnya sempat terjadi, dalam rentang waktu sekitar dua pekan setelah libur panjang Tahun Baru Islam pada Agustus lalu dan libur Lebaran pada Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement