REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang pria yang menikam leher seorang muazin saat sholat di Masjid Pusat London pada Februari lalu dinyatakan bersalah melukai dengan sengaja. Pengadilan Southwark Crown di London menyatakan pria bernama Daniel Horton juga dinyatakan bersalah karena memiliki senjata ofensif dan akan dijatuhi hukuman bulan depan.
Horton yang mengaku sebagai seorang mualaf ini menikam muazin tersebut saat sedang mengumandangkan azan. Ia ditetapkan bersalah atas serangan "tidak beralasan", yang dilakukan dengan pisau dapur.
“Horton melancarkan serangan terarah ini pada Tuan Maglad, yang tidak berdaya, di tengah-tengah doa,” kata Efemini.
"Dia telah menunggu hingga panggilan sholat dimulai, menerjang ke arah korban, dan menikamnya sekali di leher. Ini (masjid) seharusnya menjadi tempat yang aman dan suci baginya untuk beribadah dengan damai." Jelanya.