REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Warga Uni Emirat Arab (UEA) yang memposting komentar menghina dan memfitnah di media sosial menghadapi hukuman penjara dan denda hingga 500 ribu dirham atau sekitar Rp 2 miliar. Jaksa penuntut UEA memperingatkan, hukuman juga berlaku bagi mereka yang mengirimkan pesan semacam itu ke sesama pengguna media sosial.
Penuntut Umum Federal mengatakan: "Undang-undang menjatuhkan hukuman penjara dan/atau denda antara 250 ribu dirham hingga 500 ribu dirham pada siapa pun yang memposting komentar yang menghina secara online atau mengirim pesan fitnah dan memfitnah kepada orang lain melalui internet.
"Pasal 20 Undang-Undang Federal Nomor 5 Tahun 2020 tentang pemberantasan kejahatan dunia maya menetapkan seseorang dapat dikenakan hukuman jika dia melakukan kejahatan dengan menggunakan Internet atau segala bentuk teknologi informasi," ujar jaksa penuntut umum, dilansir di Khaleej Times, Rabu (14/10).
Jaksa penuntut umum di Abu Dhabi tahun lalu melaporkan, jumlah orang yang dituntut atas tuduhan penyalahgunaan media sosial meningkat secara signifikan. Pejabat merilis angka yang menunjukkan mereka menangani 512 kasus pelanggaran media sosial pada 2019, dibandingkan dengan 357 pada 2018. Sekitar 392 kasus serupa terdaftar pada 2017.
Pelecehan online; pemerasan, ancaman dan pemerasan; menerbitkan dan menyebarkan informasi palsu; melanggar privasi orang lain; memposting dan menyebarkan komentar yang menghina dan menghina; memposting iklan dan rumor palsu; bersumpah, memfitnah dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan; dan penipuan termasuk di antara pelanggaran utama.
Amer Al Ameri, jaksa penuntut umum Abu Dhabi telah menjelaskan, penyalahgunaan media sosial adalah ekspresi atau tindakan yang disengaja dari seseorang atau entitas yang dianggap menghina atau merugikan kehormatan atau martabat orang atau entitas apa pun. Ini juga melakukan secara online tindakan apa pun yang dapat dihukum, seperti memposting gambar tanpa izin dan penggunaan teknologi apa pun yang melanggar privasi orang lain.