Selasa 13 Oct 2020 16:12 WIB

Lazisnu Optimistis Penerimaan Zakat tak Terpengaruh Ciptaker

Kemandirian masyarakat jadi kunci zakat tak akan terpengaruh hadirnya Omnibus Law

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu), Ajat Sudrajat menampik jika Omnibus Law UU Ciptaker akan mempengaruhi zakat. Menurutnya, ada atau tidak ada Omnibus Law, pengaruh dari zakat akan sama saja.

"Ada atau tidak ada Omnibus Law, tujuan kita tetap untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,’’ ujar dia kepada Republika Selasa (13/10).

Baca Juga

Dia menambahkan, pihaknya saat ini juga tidak mau berfokus pada penerapan UU Ciptaker. Sebab, tugas amil zakatnya hanya ingin mengabdi pada kemanusiaan.

UU Ciptaker, kata dia juga tidak akan berpengaruh pada optimalisasi dan penggalian potensi zakat. Mengingat kemandirian masyarakat yang digalakkannya, tidak akan terpengaruh oleh UU tersebut.

"Yang paling penting itu pengurusan dari lembaganya. Kalau kepengurusannya kurang bagus, mungkin bisa berefek pada zakat,’’ ungkap dia.

Sementara itu Crowdfunding Division Head Rumah Zakat, Dang Happy Hermawan, mengaku belum bisa memperkirakan dampak dari Omnibus Law UU Ciptaker terhadap zakat. Pasalnya, belum ada draft UU Ciptaker yang diterima pihaknya.

"Kami masih menunggu naskah UU Ciptaker yang resmi dirilis oleh DPR RI/Pemerintah,’’ kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyoroti dampak dari UU Ciptaker terhadap zakat. Utamanya, yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Dalam keterangan resminya, dia meyakini jika UU Ciptaker berpotensi memperbesar kesenjangan kesejahteraan dan menciptakan kantong kemiskinan baru. Terlebih, dengan dicabutnya pengaturan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat, di mana amil selaku pengelola zakat termasuk di dalamnya.

Forum Zakat, kata dia, juga mengkhawatirkan pencabutan norma hukum terkait perlindungan ekologis dalam UU Ciptaker. Sebab, hal itu diperkirakan dapat menyumbang peningkatan bencana alam akibat kerusakan lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement