Rabu 07 Oct 2020 18:46 WIB

Munas MUI 2020 Diusulkan Bahas Masa Jabatan Presiden

Masa jabatan presiden saat ini dinilai lebih banyak mudharatnya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Munas MUI 2020 Diusulkan Bahas Masa Jabatan Presiden. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (tengah).
Foto:

"Sehingga diusulkan memang ada usul juga dari masyarakat, bagaimana kalau presiden masa jabatannya tujuh tahun tapi sekali saja, kalau sudah tujuh tahun atau delapan tahun menjabat (selesai), tinggal yang lain dan yang baru maju (menjabat)," ujarnya.

Kiai Hasanuddin menjelaskan, kalau tidak ada pejawat dan peserta pemilihan umum adalah pasangan calon baru semua, maka akan setara dan adil kompetisinya. Tapi kalau di antara peserta pemilihan umum ada pejawat yang sudah menjabat selama lima tahun, maka akan terjadi ketidakadilan di sana.

Ia menambahkan, masalah fatwa politik dinasti juga akan diusulkan untuk dibahas. Misalnya saat menjabat menjadi presiden, menantu dan anak presiden mencalonkan diri jadi kepala daerah. Masalah tersebut bisa dibuat fatwanya kalau disetujui.

Fatwa untuk persoalan politik apakah jadi dibahas dalam Munas MUI 2020 atau tidak, Kiai Hasanuddin mengatakan, dibahas dan tidaknya tergantung kesepakatan Tim Materi Fatwa Munas X.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh dipercaya sebagai Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI X. Pada Senin (5/10) dilaksanakan rapat tim untuk merumuskan materi fatwa Munas MUI. Rapat tersebut membahas inventarisasi masalah yang akan didalami dan diputuskan dalam Munas MUI.

"Tim rapat secara fisik dengan protokol kesehatan, dengan agenda inventarisasi masalah aktual dan strategis untuk dijadikan materi fatwa Munas," kata Kiai Niam melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (5/10).

Ia mengatakan, dari hasil rapat ada beberapa masalah strategis yang masuk dalam daftar yang akan dibahas dan difatwakan. Di antaranya masalah perencanaan keberangkatan haji sejak belia, human diploid cell, ideologi komunisme, penyelenggaraan pemilu langsung, dan masalah tentang vaksin serta langkah penanganan Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement