REPUBLIKA.CO.ID, MALMÖ — Pengadilan Administratif Swedia di Malmö telah memberikan izin menyoal ibadah Muslim di tempat kerja. Berdasarkan keputusan, pemberi kerja di Swedia dilarang mencegah karyawan yang beragama Muslim untuk beribadah sesuai kepercayaanya.
Mengutip rmx Kamis (1/10), keputusan Pengadilan Malmö, nyatanya juga membatalkan keputusan Dewan Kota Bromöll di selatan negara itu. Utamanya, yang secara eksplisit melarang sholat selama bekerja di tahun lalu. Larangan itu, memang ditujukan untuk semua agama, tetapi, secara praktis larangan itu membatasi Muslim yang beribadah hingga lima kali sehari.
Jika menilik ke belakang, keputusan itu tak serta merta terjadi. Melainkan, karena laporan warga mengenai larangan ibadah Muslim ke Ombudsman diskriminatif di tahun lalu. Setelah mengirimnya ke Pengadilan Administratif untuk diperiksa, putusan baru muncul, yang memutuskan agar tidak ada pembatasan ibadah Muslim di lokasi kerja.
Berdasarkan informasi, keputusan itu diambil, karena memang sejalan dengan konstitusi Swedia. Khususnya, kebebasan beragama yang juga dijamin oleh Uni Eropa.
Dalam prosesnya, memang ada aggota dewan yang berargumen jika larangan itu pada dasarnya tidak bisa bisa dilihat secara keseluruhan yang melarang sholat. Ada kesempatan, di mana individu yang melakukan konsultasi diberi pengecualian.
Namun, pengadilan menolak dalil itu karena keputusan awal tidak memberikan kemungkinan seperti itu. Hingga kini, ketidakjelasan dewan mengajukan banding atas putusan itu masih tampak. Terlebih, Dewan Böromel juga akan dipersulit karena tidak adanya ketua, setelah pimpinan terakhirnya Eric Berntsson, mengundurkan diri pada Agustus karena alasan pribadi.
Sumber: https://rmx.news/article/article/muslims-allowed-to-pray-during-working-hours-swedish-court-rules