Kamis 01 Oct 2020 15:10 WIB

Muslim India akan Banding atas Bebasnya Perusak Masjid Babri

Muslim India menilai pengadilan mengabaikan bukti pengrusakan Masjid Babri.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Muslim India akan Banding atas Bebasnya Perusak Masjid Babri. Penghancuran masjid Babri 19 tahun lalu
Foto: .
Muslim India akan Banding atas Bebasnya Perusak Masjid Babri. Penghancuran masjid Babri 19 tahun lalu

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Majelis Hakim India telah memvonis bebas 32 terdakwa pengrusakan Masjid Babri. Umat Muslim India menolak putusan tersebut dan mendesak Biro Investigasi Pusat untuk mengajukan banding di Pangadilan Tinggi.

Badan Hukum Pribadi Muslim India (AIMPLB) mengatakan pembebasan 32 orang dalam kasus pembongkaran Masjid Babri jauh dari keadilan, Rabu (30/9). Seorang anggota kunci dari badan tersebut meyakinkan putusan tersebut akan ditantang di pengadilan tinggi. Karenanya, mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.

Baca Juga

"Itu tidak berdasarkan bukti dan tidak sesuai dengan hukum," kata pernyataan AIMPLB yang dikeluarkan segera setelah putusan pengadilan khusus Biro Investigasi Pusat.

"Apa pun alasan pembebasannya, tetapi ini juga merupakan fakta banyak dari kita telah melihat video dan foto pembongkaran. Siapa semua yang menjadi bagian dari konspirasi ini adalah rahasia terbuka,” kata Sekretaris Jenderal AIMPLB Maulana Mohammed Wali Rahmani dilansir dari Hindustan Times, Kamis (1/10).

Seorang anggota kunci dewan, pengacara senior Zafaryab Jilani, juga mengatakan putusan tersebut akan digugat di pengadilan tinggi. Menurutnya, Pengadilan khusus CBI telah memberikan putusannya dengan mengabaikan bukti sehingga umat Islam akan menggugatnya di pengadilan tinggi.

"Ada ratusan keterangan saksi dan dalam kasus pidana ini sangat penting," kata Jilani.

Di antara yang memberikan keterangan itu kata Jilani, adalah petugas IPS dan wartawan yang mengatakan tersangka sedang duduk dengan pidato yang menghasut. Bangunan masjid berusia 500 tahun telah dihancurkan dengan pembongkarannya diikuti oleh gelombang kekerasan komunal di negara itu. Dan saat ini dalam putusan tidak ada pertanggungjawaban untuk pembongkaran.

"Pada 1994, lima hakim hakim di Mahkamah Agung telah menyatakan pembongkaran adalah 'aib nasional' dan itu mengguncang kepercayaan pada supremasi hukum dan proses konstitusional," kata dia.

Ulama Syiah Maulana Kalbe Jawad Naqvi mendaftarkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Pengadilan CBI Khusus yang membebaskan semua 32 terdakwa. "Meskipun Mahkamah Agung telah menganggap pembongkaran Masjid Babri sebagai tindakan kriminal dan pelanggaran hukum di mana pejabat pemerintah dan polisi tetap menjadi penonton bisu, saya bertanya-tanya mengapa tidak ada bukti dan saksi yang tepat di depan pengadilan untuk membuktikan kesalahannya," kata Jawad.

“Sekarang karena semua terdakwa dalam kasus pembongkaran Masjid Babri telah dibebaskan, pertanyaan siapa yang menghancurkan Masjid Babri tetap tidak terjawab,” tambahnya sambil menasihati umat Islam untuk mengajukan banding.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement