Selasa 22 Sep 2020 20:48 WIB

Negara Islam Bahas Pelanggaran HAM di Kashmir

OKI menilai pelanggaran HAM memburuk di Kashmir.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Negara Islam Bahas Pelanggaran HAM di Kashmir. Pendukung organisasi Forum Kashmir Dunia memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes menentang kekerasan di India yang dikelola Kashmir, di Karachi, Pakistan, 07 Juli 2020. India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga perang, dua di antaranya atas wilayah Kashmir yang disengketakan, dan beberapa konflik kecil sejak kemerdekaan mereka dari pemerintahan Inggris pada tahun 1947.
Foto: EPA-EFE/REHAN KHAN
Negara Islam Bahas Pelanggaran HAM di Kashmir. Pendukung organisasi Forum Kashmir Dunia memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes menentang kekerasan di India yang dikelola Kashmir, di Karachi, Pakistan, 07 Juli 2020. India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga perang, dua di antaranya atas wilayah Kashmir yang disengketakan, dan beberapa konflik kecil sejak kemerdekaan mereka dari pemerintahan Inggris pada tahun 1947.

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Badan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kashmir yang dilakukan India. Hal ini diungkap Kementerian Luar Negeri Pakistan usai pertemuan informal dengan perwakilan beberapa negara anggota OKI.

Pertemuan tersebut membahas kondisi pelanggaran HAM yang semakin memburuk di Jammu dan Kashmir. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pakistan, Arab Saudi, Nigeria, dan Azerbaijan. Sekretaris Jenderal OKI diwakili oleh Agshin Mehdiyev, perwakilan tetap OIC Observer Mission untuk PBB.

Baca Juga

"Anggota meninjau perkembangan terakhir terkait dengan Jammu dan Kashmir, termasuk hak asasi manusia yang parah dan situasi kemanusiaan di Jammu dan Kashmir yang dilakukan India secara ilegal. Ketegangan di sepanjang LoC (garis perbatasan de-facto yang membelah lembah Himalaya di antara dua tetangga)," ujar keterangan Kemenlu Pakistan.

Menteri luar negeri Pakistan, dalam pesan khususnya, juga membuat Grup Kontak peka bahwa India telah meningkatkan retorika perangnya terhadap Pakistan, termasuk ancaman agresi militer. Pada 2020, India sejauh ini telah melakukan lebih dari 2.200 pelanggaran gencatan senjata. 

Ada juga ancaman nyata dari eskalasi lebih lanjut karena India mungkin melakukan operasi 'bendera palsu' lain untuk membenarkan agresi baru terhadap Pakistan. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan regional.

“Sangat penting bagi India untuk segera mencabut pengepungan militer yang tidak manusiawi dan membatalkan tindakan ilegal yang dilakukan sejak 5 Agustus; menghapus pembatasan komunikasi, pergerakan dan pertemuan damai; membebaskan para pemimpin politik yang dipenjara; membebaskan warga Kashmir yang ditahan secara sewenang-wenang; membalikkan aturan domisili baru; menghapus hukum keamanan yang kejam; menuntut personel militer dan sipil yang terlibat dalam pelanggaran HAM besar-besaran; dan mengizinkan akses tanpa hambatan ke OKI, dan misi pencarian fakta PBB dan media internasional untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di lembah yang disengketakan,” kata Menlu Pakistan.

Negara-negara yang bersangkutan dengan masalah ini juga meminta sekretaris jenderal PBB, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB meminta India menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir. India juga diminta mencabut tindakan sepihak dan ilegal yang dilakukan sejak Agustus 2019.

India juga diharap mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan pemungutan suara untuk memungkinkan rakyat Jammu dan Kashmir menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas Muslim, dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sebagian kecil wilayah tersebut juga dikuasai oleh China.

Sejak mereka dipecah pada 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang tiga kali - pada 1948, 1965, dan 1971 - dua di antaranya memperebutkan Kashmir. Beberapa kelompok Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan Pakistan.

Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang terbunuh dan disiksa dalam konflik yang berkobar pada 1989 itu. Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan ketentuan terkait lain dari konstitusinya. Keputusan tersebut menghapus satu-satunya negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim di negara itu dengan otonominya. 

https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/top-islamic-group-discusses-rights-situation-in-kashmir/1980334

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement