Jumat 04 Sep 2020 12:05 WIB

Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya Nomor Statistik 

Kemenag secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk 21 ribu pesantren.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya Nomor Statistik . Ilustrasi Pesantren
Foto: Republika/ Wihdan
Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya Nomor Statistik . Ilustrasi Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk 21 ribu pesantren di masa pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan, penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali.

Baca Juga

"Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan tidak terdata," kata Waryono melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).

Ia menyampaikan, terkait informasi adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Kemenag belum mendapatkan datanya. Sekiranya ada pesantren yang belum mendapat bantuan, Kemenag akan mengecek data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP.

Waryono juga mengimbau, pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan agar memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya segera didaftarkan ke link ini http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

"Pendataan pesantren oleh Education Management Information System (EMIS) melalui Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) online ini sudah dilakukan sejak 2018," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement