Kamis 03 Sep 2020 06:01 WIB

Bolehkah Muslim Bakar Kitab Suci Agama Lain? Ini Kata MUI

Seorang Muslim dilarang untuk menodai kitab suci atau simbol-simbol agama lain

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pembakaran Alquran di Swedia picu kerusuhan.
Foto: Welt News
Pembakaran Alquran di Swedia picu kerusuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pengerusakan Alquran yang dilakukan kelompok anti Islam di Norwegia dan Swedia mengundang keprihatinan. Banyak tokoh Muslim dari berbagai negara mengeluarkan kecaman atas aksi tersebut.

Lantas, bolehkah umat Islam melakukan aksi serupa dengan membakar kitab suci agama lain? Ketua bidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Tahido Yanggo menegaskan, seorang Muslim dilarang untuk menghina atau menodai kitab suci atau simbol-simbol agama lainnya. "Kita di Indonesia jangan terpancing, nanti ribut antar sesama. Sampaikan pada yang berwajib, sampaikan pada kedutaan. Kalau kejadian di sana, lalu kita bakar Injil di sini misalnya mau jadi apa kita, nanti semua orang bakar-bakar. Kita tunjukan sikap Muslim, Muslim tidak pernah menghina," kata dia  kepada Republika,co.id pada Rabu (2/9).

Menurut dia, dalam menyikapi kasus penodaan Alquran di Swedia dan Norwegia, umat Islam dapat menempuh jalur hukum sehingga pelaku penodaan Alquran bisa segera mendapatkan tindakan hukum.  Dia meminta umat Islam di Tanah Air agar tidak terprovokasi dengan aksi penodaan Alquran di Swedia dan Norwegia. Terlebih melakukan aksi balasan dengan melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain. 

Menurut dia, Muslim harus menunjukkan sikap yang lebih dewasa dan terhormat kepada non Muslim. "Kita Muslim tidak boleh (membakar kitab suci agama lain), justru kita cerminkan sikap muslim, yang salah itu kan bukan kitabnya tapi orangnya yang harus ditindak, pelakunya harus ditindak.  Kita tunjukan sikap seorang Muslim yang sebenarnya, kita Muslim tidak pernah menghina pada mereka, mereka yang menghina pada kita dan kita suci," kata Huzaemah.

Huzaemah berpendapat, apabila penodaan Alquran tersebut terjadi di Indonesia, umat Islam harus menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sementara dengan kasus penodaan Alquran terjadi di di Swedia dan Norwegia, umat Muslim bisa menyuarakan penolakannya dan mengecam aksi tersebut dengan mendorong pemerintah yang bersangkutan melalui kedutaan besarnya agar mengambil sikap untuk menindak pelaku penodaan Alquran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement