Kamis 27 Aug 2020 01:25 WIB

Di Malaysia, Bawa Sajadah ke Masjid tak Lagi Diwajibkan

Bawa sajadah ke masjd di Malaysia tak lagi diwajibkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Di Malaysia, Bawa Sajadah ke Masjid tak Lagi Diwajibkan. Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Di Malaysia, Bawa Sajadah ke Masjid tak Lagi Diwajibkan. Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga Malaysia yang pergi sholat di masjid tidak lagi diwajibkan membawa sajadah mereka sendiri mulai Selasa (25/8). Hal ini disampaikan oleh Menteri Senior Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob sebagaimana dilansir di Bernama, Rabu (26/8).

Warga asing pun akan diizinkan untuk mengikuti sholat berjamaah mulai 1 September. Sabri mengatakan kelonggaran membawa sajadah ini mempertimbangkan keluhan masyarakat yang kerap lupa membawa sajadah sendiri.

Baca Juga

"Saya ingin berterima kasih kepada para imam dan panitia masjid yang tegas dalam memastikan kepatuhan penuh terhadap SOP (prosedur operasi standar)," kata dia.

"Rapat Khusus Tingkat Menteri hari ini sepakat untuk meringankan persyaratan membawa sajadah dengan segera, namun penggunaan sajadah tetap dianjurkan, sementara memakai masker masih diwajibkan," katanya dalam jumpa pers tentang pengembangan Recovery Movement Control Order (RMCO).

Sabri mengatakan, panitia masjid juga diperbolehkan menjual masker wajah tiga lapis kepada jamaah dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Masjid juga bisa menyediakan kertas liner sekali pakai untuk menggantikan keset.

Selain itu, Sabri mengatakan, pertemuan khusus itu juga menyepakati bahwa warga asing bisa beribadah di masjid mulai 1 September. Namun mereka diharuskan untuk mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk mendaftar sebelum diizinkan masuk ke lokasi.

"Persetujuan tersebut tunduk pada kapasitas yang diizinkan dan persyaratan jarak fisik oleh pengelola masjid," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement