REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pakar filologi UIN Jakarta, Prof Oman Fathurahman, mengatakan sejarah kekhalifahan umat Islam yang memiliki sifat kenabian sampai pada masa Khulafaur Rasyidin dipimpin Umar bin Khattab sehingga masa Turki Utsmani/Ottoman adalah khilafah dengan versinya sendiri.
"Apakah Turki Utsmani itu bisa dianggap merepresentasikan yang dianggap ideologi khilafah nubuwah yang diyakini saat itu? Ini jadi perdebatan panjang. Khilafah yang benar nubuwah itu yang ada semasa Khulafaur Rasyidin. Dari empat yang mepresentasikan hanya Abu Bakar dan Umar," kata Oman dalam diskusi daringnya, Selasa (25/8).
Dia mengatakan Abu Bakar dan Umar adalah pemimpin umat Islam atau Khulafaur Rasyidin sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Setelah dua khalifah pertama meninggal kepemimpinan dilanjutkan Usman bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
Utsman dan Ali, kata dia, tidak terpilih melalui proses musyawarah yang baik sampai terjadi pertumpahan darah yang menjadi catatan buruk sejarah Islam dengan sistem kekhalifahannya.
Peperangan sesama Muslim berlanjut sampai pada Dinasti Umayyah dan Abbasiyah dan terus berlangsung pada masa sesudah itu hingga Turki Utsmani.
Menurut Oman, tidak ada sistem pemerintahan yang sempurna termasuk khilafah karena juga memiliki sisi gelap. Nabi Muhammad SAW sebelum meninggal juga tidak memberi petunjuk pasti mengenai sistem pemerintahan apa yang harus diterapkan untuk umat Islam.
"Nabi itu tidak menentukan sistem pemerintahan, yang disampaikan itu nilai. Kalau itu sebagai sistem, itu bagian dari ijtihad sebagaimana Rasulullah berpesan agar umat Islam berpegang pada sunah," katanya.
Adapun sunah yang dimaksud Nabi Muhammad, kata dia, adalah meniru teladan Rasulullah SAW bukan sebuah pesan agar menerapkan sistem khilafah.
Untuk itu, Oman berpendapat sejatinya sistem pemerintahan adalah yang memiliki substansi Islam sebagaimana ada di Indonesia. Pada umumnya sistem hukum yang menentukan kebijakan negara mengenal pengadilan umum, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Tetapi di Indonesia tidak hanya tiga sistem itu melainkan ditambah dengan sistem pengadilan agama.
Sistem yang Islami, kata dia, diterapkan di Indonesia sehingga sistem kekhalifahan sejatinya tidak mendesak untuk diterapkan jika memang ingin menerapkan ajaran agama secara sempurna. Di Indonesia dengan beragam latar belakang masyarakatnya sudah mengakomodasi kebebasan beragama termasuk bagi Muslim.
"Kekhalifahan itu agar ada dalam konteks substansi Islam. Saya yakini tidak ada untuk satu sistem pemerintahan atau khilafah sebagai sistem pemerintahan," kata dia.