REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Masykuri Abdillah menegaskan fikih politik harus ditempatkan sebagai wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan. Menurut dia, Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib diterapkan secara seragam di seluruh masyarakat Muslim.
Pandangan tersebut disampaikan Masykuri saat memaparkan buku terbarunya, "Fikih Politik Islam Kontemporer", dalam bedah buku di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Senin (24/8/2026). Buku itu mengkaji persoalan negara dan warga negara dengan mempertemukan khazanah Islam, teori politik modern, ilmu hukum, serta perkembangan sosial kontemporer.
Menurut Masykuri, fikih politik tidak dapat dirumuskan sekadar dengan memindahkan konsep klasik ke dalam realitas kekinian. Teks keagamaan, kata dia, harus dibaca bersama konteks ketika suatu pendapat lahir, perubahan dunia, serta kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi. Bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” ujar Masykuri, yang juga merupakan alumni Pesantren Tebuireng Jombang, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, pendekatan dalam bukunya sebagai kajian normatif dengan corak fikih kontekstual. Sejumlah isu seperti demokrasi, hak asasi manusia, partai politik, oposisi, kebebasan berpendapat, persamaan warga negara, hingga etika politik dibahas sebagai persoalan yang membutuhkan ijtihad baru.
Masykuri juga membedakan antara negara Islam dan negara Muslim. Menurut definisi akademik yang digunakannya, negara Islam merupakan negara yang secara formal menempatkan syariat sebagai hukum positif atau sumber utama hukum. Sementara itu, negara Muslim adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, meskipun bentuk negara dan konstitusinya tidak menggunakan label Islam.“Negara Islam dan negara Muslim harus dibedakan. Tugas akademisi adalah membedakan sesuatu yang memang berbeda,”kata dia.
Pembedaan tersebut, kata Masykuri, penting untuk menghindari anggapan bahwa setiap negara berpenduduk mayoritas Muslim harus memiliki bentuk kelembagaan yang sama. Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan mekanisme pergantian kekuasaan dapat berbeda sesuai sejarah, kultur, serta kesepakatan masyarakat masing-masing.