REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mufti Besar al-Quds Palestina yang juga pengkhutbah di Masjid al-Aqsa, Sheikh Muhammad Hussein mengeluarkan fatwa yang melarang warga Uni Emirat Arab (UEA) berpergian ke Al-Quds dan sholat di Masjid Al-Aqsa. Langkah tersebut diambil menyusul pengumuman kesapakatan normalisasi hubungan UEA-Israel.
"Karena perjanjian antara UEA dan Israel adalah tanda kompromi, perjalanan ke Yerusalem dilarang untuk orang Emirat," kata Sheikh Hussein, dilansir di Sachtimes, Rabu (19/8).
Mufti Yerusalem al-Quds dan Wilayah Palestina mengumumkan, warga Emirat dilarang menurut fatwa yang dikeluarkan pada 2012 tentang kompromi dengan Israel. Dalam sebuah wawancara dengan kantor berita resmi Jerman, Sheikh Muhammad Hussein mengatakan, pada 2012 dia mengeluarkan fatwa yang mengesahkan perjalanan ke al-Quds dan Masjid Al-Aqsa berdasarkan kriteria tertentu. Dari fatwa itu juga disebut tidak ada kompromi dengan Israel.
"Kunjungan ke al-Quds dalam rangka kompromi dengan Israel dilarang karena dianggap sebagai implementasi dari kesepakatan abad ini, yang telah mencabut hak warga Palestina dari al-Quds," kata Mufti al-Quds.
Adapun Israel dan UEA sepakat pada Kamis lalu untuk sepenuhnya menormalkan hubungan. Tel Aviv dan Abu Dhabi akan menandatangani beberapa perjanjian dalam beberapa pekan mendatang tentang investasi, pariwisata, penerbangan langsung, keamanan, telekomunikasi, dan banyak lagi.