Senin 10 Aug 2020 18:43 WIB

Pernikahan Beda Agama Maria di Lahore Pakistan Picu Polemik 

Pernikahan beda agama gadis non-Muslim picu polemik di Lahore.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pernikahan beda agama gadis non-Muslim picu polemik di Lahore.Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pernikahan beda agama gadis non-Muslim picu polemik di Lahore.Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE—Pengadilan Tinggi Lahore mengizinkan pernikahan beda agama yang dilakukan seorang gadis Kristen dengan pria Muslim. Pernikahan ini disahkan setelah sang gadis memutuskan untuk mengucap dua kalimat syahadat dan mengikuti agama suaminya.  

Gadis berumur 18 tahun bernama Maria Shehbaz itu mengatakan memilih masuk Islam dan menikahi Naqash Tariq atas keinginannya sendiri. Namun sang ibunda Nighat Shehbaz justru melaporkan Tariq atas tuduhan penculikan.   

Baca Juga

Dalam laporannya, Nighat menuliskan bahwa anaknya telah dibawa ke Darul Aman, rumah penampungan bagi perempuan bermasalah, tanpa persetujuan darinya dan suaminya.   

Di sisi lain, Tariq, suami Maria, justru mengatakan bahwa Maria melakukan perjanjian kawin kontrak bersamanya pada 25 Oktober 2019 silam, setelah Maria masuk Islam, dengan keinginannya sendiri, dan tanpa paksaan.   

Maria juga menyatakan di depan sidang hakim bahwa dia adalah seorang gadis mandiri dan tidak ada yang menculiknya. Dia juga mengatakan bahwa selama ini dia tinggal bersama suaminya dengan damai.   

Nighat meminta gadisnya untuk kembali pulang bersamanya, dan meminta pengadilan untuk membebaskan putrinya dari Darul Aman. Ibu gadis itu beralasan bahwa putrinya masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat untuk kawin kontrak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengekangan Pernikahan Anak. Dia menyatakan bahwa putrinya diduga diculik Naqash Tariq untuk memaksanya menikah di luar kehendak bebasnya.  

Hakim Shahid Mehmood Abbasi mengamati dalam perintahnya yang dikeluarkan pada 4 Agustus bahwa atas keinginan ibunya, saat diperiksa oleh LHC, gadis itu mengatakan bahwa dia telah berusia lebih dari 18 tahun. Dia juga melafalkan "Kalma Tayyaba" dan menyatakan bahwa dia telah masuk Islam tanpa paksaan atau tekanan sebelum menikah.

“Pernyataan Maria Shehbaz serta penampilan umumnya dengan jelas menunjukkan bahwa dia adalah seorang wanita muda dewasa yang tampaknya telah mencapai usia pubertas dan mengakui Tariq sebagai suaminya yang sah,” ujar hakim yang dikutip di The News, Senin (10/8).   

Selain itu, Maria mengatakan, sebelum dikirim ke Darul Aman, dia sempat tinggal dengan Tariq sebagai istrinya untuk waktu yang cukup lama.  

“Pengadilan selanjutnya memutuskan bahwa tidak dapat menentukan keabsahan dan ketidakberesan dalam proses upacara pernikahan ketika gadis itu sendiri berulang kali mengakui pemohon sebagai suaminya. Itu adalah domain pengadilan keluarga,” pengadilan menyimpulkan.  

Setelah mengesampingkan sidang pengadilan untuk menjaga gadis di Darul Aman, Hakim Abbasi membebaskan dan mengizinkan Marka untuk menemani suaminya.  

Sumber: https://www.thenews.com.pk/print/698210-christian-girl-who-converted-to-islam-allowed-to-go-with-muslim-husband De

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement