Selasa 04 Aug 2020 16:27 WIB

Masjid dan Surau di Padang Terap Kembali Ditutup

Penutupan masjid dan surau di Padang Terap kembali dilakukan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Masjid dan Surau di Padang Terap Kembali Ditutup. Foto ilustrasi: Masjid Kristal, di Kuala Terengganu, Malaysia (ilustrasi).
Foto: wayfaring.info
Masjid dan Surau di Padang Terap Kembali Ditutup. Foto ilustrasi: Masjid Kristal, di Kuala Terengganu, Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ALOR SETAR—Penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di masjid dan surah di Kabupaten Kubang Pasu dan Padang Terap, Malaysia, mulai effektif dilakukan Senin (3/8) kemarin. Kebijakan itu dilakukan di seluruh daerah di bawah  Tatanan Kontrol Gerakan Peningkatan Sasaran (TEMCO).

Menurut Departemen Agama Islam Kedah (JHEAIK), di Kabupaten Kubang Pasu, masjid yang ditutup sementara adalah Masjid Kariah Bani Hashim Hosba, Masjid Al-Amin Cherok Mokkan, Masjid Jamiusalam Megat Dewa, Masjid Kariah Binjal, Masjid Al-Jahra Asun dan Masjid Al-Bukhari Kampung Bukit.

Baca Juga

Sedangnan di kabupaten Padang Terap, penangguhan tersebut melibatkan Masjid Kampung Kubang Palas, Masjid Kampung Padang Sanai dan Masjid Al-Tarmizi Kampung Padang Cenderai.

Dalam pernyataan yang diunggah hari ini, Selasa (4/8), di halaman Facebook Masjid JHEAIK dan Divisi Manajemen Surau, seluruh kegiatan surau juga telah diperintahkan ditutup. Masjid yang disebutkan tadi, tidak dapat menggelar shalat Jumat, dan diganti dengan shalat dzuhur saja.

“Semua kegiatan keagamaan termasuk pertemuan tidak diizinkan. Untuk sholat berjamaah, hanya tiga orang yang diizinkan, yaitu imam, pejabat masjid, dan komite sekaligus dengan mematuhi Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ditetapkan.  Mengumandangkan azan tetap diizinkan,” tulisnya yang dikutip di Bernama, Selasa (4/8).

“Kebijakan penutupan sementara ini mewajibkan masjid yang terlibat untuk mengganti shalat Jumat dengan melakukan shalat dzuhur, juga penerapan shalat berjamaah terbatas,” sambungnya.

Menurut pernyataan itu, jika mereka yang menghadiri masjid atau surau ditemukan positif untuk COVID-19, manajemen masjid perlu melakukan proses desinfeksi secara menyeluruh dan operasi masjid dan surau harus ditutup sepenuhnya.

Selain itu, semua upacara pernikahan dan upacara keagamaan di masjid-masjid yang terlibat, akan ditangguhkan dan tidak diizinkan diadakan di kantor keagamaan kabupaten Kubang Pasu dan kantor keagamaan kabupaten Padang Terap.

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1866797

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement