REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Kementerian Urusan Beragama Bangladesh mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah idul adha. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat.
Dilansir dari Daily Star, Selasa (28/7), Kementerian Urusan Beragama pertama meminta Muslim di Bangladesh melaksanakan sholat Idul Adha di masjid terdekat dari rumah. Selama penyelenggaraan sholat, jamaah wajib menaati protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari bersentuhan.
Kemudian, para pengurus masjid disarankan melakukan penyemprotan desinfektan sebelum masjid digunakan sholat Idul Adha. Kementerian Urusan Beragama membolehkan penggunaan karpet masjid asalkan telah disemprot disinfektan.
Walau begitu, jamaah tetap diminta membawa sajadah pribadi. Jamaah dilarang masuk masjid jika belum cuci tangan yang alatnya disediakan pengurus Masjid.
Anak-anak, lansia dan orang sakit tak diizinkan sholat di masjid karena khawatir menularkan atau tertular Covid-19. Jamaah juga diingatkan tak boleh bersalaman sebagaimana budaya Lebaran disana.
Kementerian Urusan Beragama meminta imam dan pengurus Masjid memastikan segala kebijakan ini terlaksana dengan benar. Kebijakan dan protokol kesehatan bisa disampaikan dalam khotib dan pengumuman sebelum shalat.
Selain itu, Kementerian Urusan Beragama turut menaruh perhatian pada proses qurban Idul Adha. Jamaah diiminta menaati arahan yang diberikan Kementerian Perikanan dan Peternakan. Rencananya, pusat kegiatan Idul Adha tahun ini diadakan di Masjid Nasional Baitul Mukarram bukan di Masjid Eidgah.